Bawaslu: Putusan Pengadilan Tak Bisa Jadi Dasar Pemilu Ditunda
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil. Pengadilan meminta KPU memperbaiki ketidakcermatan, ketidaktelitian, dan ketidakprofesionalan dalam penyelenggaraan pemilu.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana. Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem.
Kejadian Luar Biasa
Akademisi dari Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung Fathul Mu’in mengatakan penundaan pemilu hanya bisa dilakukan saat situasi negara dalam kondisi luar biasa.Beberapa kondisi yang memungkinkan adalah bencana alam, atau perang.
Menurut Fathul putusan hakim PN Jakarta Pusat terkait penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024 sangat tidak masuk akal. Putusan itu juga dinilai melampaui kewenangan hakim sehingga putusannya tidak perlu dilaksanakan.
“Putusan hakim sangat aneh dan di luar kewajaran, karena tidak punya kompetensi untuk menunda pemilu, serta putusannya pun tidak punya dasar sehingga tidak bisa dilaksanakan," ujar Fathul. .
Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara UIN Raden Intan Lampung tersebut juga menjelaskan dalam skema penegakan hukum pemilu di Indonesia, penyelesaian sengketa masalah verifikasi partai politik tidak melalui pengadilan negeri. Penyelesaian sengketa pemilu dapat ditetapkan di Bawaslu atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).