Bawaslu: Putusan Pengadilan Tak Bisa Jadi Dasar Pemilu Ditunda

Ira Guslina Sufa
3 Maret 2023, 12:49
Bawaslu pemilu ditunda
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
Sejumlah peserta mengikuti apel siaga pengawasan satu tahun menuju Pemilihan Umum 2024 di kantor Bawaslu Kudus, Jawa Tengah, Selasa (14/2/2023).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil. Pengadilan meminta KPU memperbaiki  ketidakcermatan, ketidaktelitian, dan ketidakprofesionalan dalam penyelenggaraan pemilu. 

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana. Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem. 

Kejadian Luar Biasa

Akademisi dari Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung Fathul Mu’in mengatakan penundaan pemilu hanya bisa dilakukan saat situasi negara dalam kondisi luar biasa.Beberapa kondisi yang memungkinkan adalah bencana alam, atau perang. 

Menurut Fathul putusan hakim PN Jakarta Pusat terkait penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024 sangat tidak masuk akal. Putusan itu juga dinilai melampaui kewenangan hakim sehingga putusannya tidak perlu dilaksanakan.

“Putusan hakim sangat aneh dan di luar kewajaran, karena tidak punya kompetensi untuk menunda pemilu, serta putusannya pun tidak punya dasar sehingga tidak bisa dilaksanakan," ujar Fathul. .

Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara UIN Raden Intan Lampung tersebut juga menjelaskan dalam skema penegakan hukum pemilu di Indonesia, penyelesaian sengketa masalah verifikasi partai politik tidak melalui pengadilan negeri. Penyelesaian sengketa pemilu dapat ditetapkan di Bawaslu atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...