Partai Prima Jelaskan Duduk Perkara Gugatan yang Buat Pemilu Ditunda

Ade Rosman
3 Maret 2023, 14:08
Partai Prima
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Massa dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) bersitegang dengan sejumlah polisi saat berunjuk rasa di depan Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Lahirnya Partai Prima memiliki semangat yang sama dengan partai lamanya yang menyatakan dukungan penuh pada kepentingan masyarakat. Partai rakyat biasa, begitu mereka biasa menamakan diri. 

Jalan Terjal Jadi Peserta Pemilu 2024

Pada 3 September 2022, Partai Prima mendaftar secara resmi menjadi peserta pemilu 2024. Namun saat pengumuman partai yang lolos verifikasi administrasi, KPU menyatakan Partai Prima tidak lolos. Partai Prima tidak terima dengan keputusan itu dan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu. 

"Berdasarkan data yang kami miliki, dokumen administrasi yang kami serahkan ke KPU lengkap dan melebihi syarat minimal, 34 provinsi, 423 kabupaten/kota, 3436 kecamatan dan 327.298 anggota,” kata Agus Jabo saat itu. 

Pada perjalannya, Bawaslu tidak meloloskan Partai Prima. KPU pun menolak gugatan partai Prima dan tetap menyatakan partai rakyat biasa itu tidak lolos sampai akhir menjadi peserta pemilu. Pada 8 Desember 2022, Partai Prima kemudian melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain gugatan di Pengadilan Partai Prima juga melakukan aksi unjuk rasa pada 14 Desember 2022 menolak putusan KPU.  Dalam gugatannya Partai Prima menyatakan telah dirugikan oleh kesalahan verifikasi yang dilakukan KPU.

KPU disebut tidak memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan Partai Prima tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima menyebut KPU telah bekerja serampangan dalam melakukan verifikasi di 22 Provinsi. 

Pada Kamis (2/3), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum. Putusan itu berdampak pada penundaan pelaksanaan pemilu 2024 yang telah dijadwalkan oleh KPU. Putusan itu ditetapkan PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3) lewat putusan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dan menyatakan KPU agar mengulang proses tahapan pemilu sejak awal terhitung 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. 

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut dan akan tetap menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu 2024.

“Kalau kami sudah mengajukan upaya hukum, KPU akan tetap menjalankan tahapan-tahapan pemilu,” ujar Hasyim dalam konferensi pers Kamis (2/3) malam.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...