HGB Pontjo Sutowo Berakhir, Setneg Ambil Alih dan Kelola Hotel Sultan

Andi M. Arief
3 Maret 2023, 15:33
Hotel Sultan
Instagram/Hotel Sultan
Hotel Sultan

Eddy menjelaskan legitimasi kepemilikan HGB negara melalui Kemensetneg telah diperkuat setelah negara berhasil menang dalam Peninjauan Kembali atau PK terkait HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27 Gelora. Hal tersebut tertuang dalam Putusan PK No. 276/PK/PDT/2011.

Putusan tersebut mengembalikan legitimasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel pada 8 Januari 2007. Dengan demikian, HGB Blok 15 yang dimiliki Indobuildco berakhir pada 4 Maret 2023 setelah sebelumnya diperpanjang selama 20 tahun.

Selain itu, pengadilan PK menetapkan agar Indobuildco membayar royalti dan bunga senilai US$ 2,25 juta kepada negara. Walau demikian, Indobuildco mengajukan PK sebanyak tiga kali terhadap putusan tersebut pada 2014, 2020, dan 2022.

Pengadilan PK menolak semua pengajuan Indobuildco tersebut dengan dalih harus ditolak maupun tidak dapat diterima. Pada saat yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Feri Wibisono melaporkan Indobuildco belum membayar royalti sepeser pun kepada negara atas penggunaan HGB tersebut.

Atas penegasan pengadilan PK, Feri menyampaikan gugatan yang dilayangkan Indobuildco ke PTUN tidak layak. Alhasil, PTUN dinilai tidak cocok diperiksa di PTUN.

"Dengan habisnya masa berlaku HGB Indobuildco, kemudian dengan ketegasan putusan pengadilan bahwa Hak Pengelolaan Lahan Kemensetneg dikukuhkan karena itu memang tanah negara," kata Feri.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...