Usut Dugaan Korupsi Tol Japek, Kejagung Kantongi Keterangan 15 Saksi
Sebelumnya dalam perkara dugaan korupsi di PT Waskita Karya, Kejagung mengendus kerugian negara hingga Rp 2 triliun. Kuntadi mengatakan hasil tersebut didapatkan dari hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Hasil penghitungan BPKP untuk sementara telah ditemukan kerugian Rp 2,54 triliun. Itu estimasi," kata Kuntadi dalam Konferensi pers di Kejagung, Senin (13/3).
Lebih jauh Kuntadi menerangkan, hasil itu didapatkan usai perkara tersebut masuk ke tahap I. Perkara kini telah diserahkan pada tim jaksa peneliti untuk didalami lagi berkasnya.
Kuntadi menerangkan, dari hasil penyidikan juga telah dilakukan upaya pemulihan kerugian negara. Adapun pemulihan dalam bentuk uang tunai bernilai lebih dari Rp 41 miliar.
Selain itu, Kuntadi juga mengatakan dalam perkara tersebut Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap beberapa kendaraan berat. Hingga kini, dalam perkara tersebut kejaksaan telah ditetapkan sebanyak lima orang tersangka.