DPR Usulkan Merger KPPU dan BPSK dalam Revisi UU Perlindungan Konsumen
Darmandi menilai peleburan kedua lembaga tersebut harus berdasarkan peraturan setingkat Undang-Undang. Menurutnya, hal tersebut dapat dilakukan dengan menggabungkan Revisi UU PK dan Revisi UU KPPU yang saat ini sedang dibahas.
Namun Darmandi mengakui proses peleburan dua UU tersebut tidak dapat rampung pada tahun ini. Sebagai informasi, Revisi UU Perlindungan Konsumen masuk dalam daftar program legislasi nasional atau Prolegnas 2023.
Seperti diketahui, Revisi UU Perlindungan Konsumen sebelumnya diinisiasi oleh Kementerian Perdagangan. Pada 2022, DPR mengambil alih perumusan revisi tersebut melalui Komisi VI.
Darmandi mengatakan naskah akademik revisi beleid tersebut telah rampung dan akan dipresentasikan besok, Rabu (15/3). Darmandi menyatakan pembahasan RUU Perlindungan Konsumen tidak dapat rampung pada masa persidangan pertama 2023/2024.
"Kami maunya selesai pada musim persidangan 2023/2024, harus selesailah," kata Dmanadi.