7 Fakta di Balik Guru SMK Cirebon Dipecat Usai Kritik Ridwan Kamil

Ira Guslina Sufa
16 Maret 2023, 12:20
Guru SMK di Cirebon dipecat usai kritik Ridwan Kamil
Antara
Guru SMK di Cirebon dipecat usai kritik Ridwan Kamil

Gubernur Ridwan Kamil menduga kebijakan pemberhentian oleh pihak yayasan berkaitan dengan posisi Sabil sebagai guru. Ia menilai seorang guru harus bisa memberikan contoh baik dalam perkataan maupun perbuatan. Di sisi lain dia menilai bisa saja pihak sekolah memberikan sanksi lantaran ingin menjaga nama baik institusi. Meski begitu ia berharap sekolah tidak sampai memberhentikan guru Sabil. 

5. Dinas Pendidikan Turun Tangan

Ramai berita pemecatan Sabil membuat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Wahyu Mijaya turun tangan. Ia melakukan klarifikasi untuk memastikan duduk perkara. 

Menurut Wahyu, dari klarifikasi ditemukan  tidak ada perintah apapun dari Gubernur Ridwan Kamil untuk memberhentikan Muhammad Sabil Fadilah sebagai guru di SMK Telkom Cirebon dan SMKS Ponpes Minbauul Ulum.

"Jadi saya tegaskan tak pernah ada perintah dari Pak Gubernur untuk memberhentikan yang bersangkutan," ujar Wahyu. 

Wahyu mengatakan dinas pendidikan telah mengkonfirmasi Kantor Cabang Dinas (KCD) Cirebon dan memastikan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sabil masih tercatat di Dinas Pendidikan Jabar. Wahyu pun sudah menyampaikan pesan agar pihak yayasan segera mencabut surat pemberhentian Sabil.

"Kalau dari sisi statement (Sabil) di Instagram kami sudah sampaikan agar jangan sampai diberhentikan. Tapi apakah yang bersangkutan ada masalah lain dengan sekolah, kami tidak tahu. Kalau masalah di luar itu, bukan kewenangan kami," kata Wahyu. 

Wahyu mengatakan sebagai tenaga pendidik sudah sepatutnya menggunakan bahasa yang baik dalam proses belajar mengajar, keseharian, maupun di media sosial. Ia menyatakan dinas akan selalu mengingatkan guru untuk menjaga etika di manapun berada.

6. Tak Anti Kritik

Tak hanya klarifikasi di media sosial, Gubernur Ridwan Kamil juga menyampaikan klarifikasi melalui media. Kepada wartawan di Bandung ia menegaskan dirinya bukan sosok pemimpin yang anti terhadap kritikan dari pihak luar, termasuk kritikan dari guru Sabil. 

"Saya tidak anti kritik, saya terbuka, sudah ribuan kritik masuk. Seorang pemimpin tidak boleh anti kritik, makanya saya tidak mengeluarkan statement yang anti kritik," kata Ridwan Kamil, di Bandung, Kamis (16/3).

Ia menuturkan setiap kritikan atau pertanyaan dari pihak luar yang ditujukan kepada dirinya di jagat maya selalu dibalas berdasarkan kritikan atau pertanyaan tersebut. Ia mengaku selalu berusaha merespon dengan baik.

"Kalau keliru saya jawab dengan data. Kalau bercanda saya jawab dengan bercanda. Bahwa ada pihak sekolah yang merespons berbeda, itu jadi momentum peraturan mereka," kata Ridwan.

7.  Sekolah Sudah Dua Kali Keluarkan Surat Peringatan

SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon menjelaskan alasan mengakhiri hubungan kerja dengan guru Sabil. Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMK Telkom Cahya Haryadi mengatakan alasan pemecatan tidak hanya karena Sabil telah mengkritik Ridwan Kamil. 

"Pengakhiran hubungan kerja bukan karena kasus etik guru kali ini saja, namun ini merupakan sebuah rangkaian," kata Cahya Haryadi di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (16/3). 

Cahya mengatakan, sebelum memecat Sabil rapat manajemen sekolah dan yayasan telah melakukan rapat. Salah satu yang dibahas adalah komentar Sabil yang dinilai kurang pantas. Dari hasil musyawarah rapat bersepakat memberhentikan Sabil karena sudah melakukan pelanggaran berulang. 

Menurut Cahya, sebelum kasus kritik terhadap Ridwan Kamil mencuat Sabil sudah dua kali mendapat Surat Peringatan (SP) oleh pihak yayasan. SP dilayangkan sekolah pada September 2021 dan SP kedua pada Oktober 2021.

Ia menjelaskan SP 1 diberikan karena Sabil dinilai melanggar kode etik dengan mengeluarkan kata kasar kepada peserta didik. Kata kasar yang disampaikan Sabil membuat orang tua murid melapor kepada pihak sekolah. 

"Kami keluarkan SP pertama pada September 2021 dimana yang bersangkutan melanggar etik guru," tuturnya.

Sedangkan pada SP kedua dikeluarkan karena Sabil melanggar peraturan sekolah. Dalam aturan sekolah semua yang berada di lingkungan SMK Telkom Sekar Kemuning tidak diperbolehkan merokok. 

Menurut Cahya, Sabil terbukti melanggar aturan merokok. Bahkan Sabil diketahui sengaja mematikan kamera pengintai atau CCTV di ruang guru yang merekam aktivitasnya.

"Pada bulan Oktober 2021 SP kami keluarkan lagi dan masih masalah etika yaitu merokok di ruang guru, ada CCTV yang mengontrol tapi oleh yang bersangkutan dimatikan," kata Cahya.

Lebih jauh ia menyebut masih banyak kasus lainnya yang dialami oleh Sabil dari awal mengajar di SMK Telkom Sekar Kemuning sampai akhirnya yayasan memutuskan pemecatan. Sabil sendiri tidak membantah penjelasan dari manajemen sekolah ihwal pemecatannya. 

"Iya (pernah mendapatkan dua kali SP)," kata Sabil saat dihubungi. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...