Bawaslu Tentukan Nasib Partai Prima Jadi Peserta Pemilu 2024 Hari Ini

Ade Rosman
17 Maret 2023, 09:08
Bawaslu putuskan nasib partai Prima
ANTARA FOTO/Prabanndaru Wahyuaji/nym.
Kuasa hukum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Mangapul Silalahi (kiri) bertanya kepada saksi saat sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Lebih jauh ia mengatakan, dua saksi yang dihadirkan Partai Prima yaitu koordinator nasional yang bertugas untuk urusan dokumen, legalisasi, kantor partai, hingga rekening bank. Adapun saksi lainnya yaitu naradamping (LO) Partai Prima ke KPU. Sedangkan untuk dokumen yang diserahkan di antaranya putusan PN Jakarta Pusat dan Putusan Bawaslu sebelumnya.

Di sisi lain, Anggota Bawaslu Puadi yang memimpin sidang  pada Rabu (15/3) menyatakan sidang kesimpulan perkara tersebut akan dilakukan Jumat (17/3). Merujuk situs resmi Bawaslu, sidang mengagendakan penyampaian kesimpulan pelapor dan terlapor kepada sekretaris pemeriksa. Kesimpulan dari kedua pihak yang berperkara akan menjadi pertimbangan Bawaslu dalam mengambil putusan terkait nasib partai pimpinan Agus Jabo Priyono itu. 

“Para pihak harus sampaikan kesimpulan dalam waktu yang telah ditentukan” ucap Puadi saat menutup sidang. 

Sebelumnya partai Prima menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta atas dugaan tindakan melawan hukum. KPU disebut tidak menjalankan rekomendasi pertama dari Bawaslu untuk memberi kesempatan Partai Prima melakukan perbaikan administrasi pemilu. Akibatnya, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak lolos menjadi peserta pemilu. 

Dalam putusannya Pengadilan Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Pemilu selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari untuk memberi kesempatan Partai Prima mengikuti tahapan yang berjalan dan bisa menjadi peserta pemilu. Pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi senilai Rp 500 juta. 

Saat ini selain menggugat KPU ke Bawaslu Partai Prima juga mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menolak menyidangkan perkara prima. Adapun alasan PTUN adalah karena gugatan Prima terhadap KPU tidak memiliki legal standing yang tepat karena hanya berdasarkan berita acara.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...