1.466 Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2023

Image title
22 Maret 2023, 13:43
Hari Raya Nyepi, Narapidana
Freepik
Ilustrasi, narapidana.

Pemberian remisi tersebut, telah diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Rika.

Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di lapas dan rutan dengan baik. Selain itu, para warga binaan yang menerima remisi telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Rika menambahkan, pemberian remisi ini dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana hingga Rp705.840.000. Tidak hanya itu, pemberian remisi dinilai dapat sedikit mengurai kondisi kelebihan penghuni yang terjadi di sebagian besar lapas dan rutan.

Data Ditjenpas per 16 Maret 2023 menunjukkan, warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia berjumlah 265.405 orang, di mana sebanyak 220.842 orang di antaranya narapidana dan 44.563 lainnya tahanan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...