KPU Tegaskan Jadwal Pemilu Tak Bergeser Meski Verifikasi Partai Prima

Ade Rosman
24 Maret 2023, 14:05
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menempelkan stiker usai pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilu 2024 di rumah warga di Jabaru, Kelurahan Pasir Kuda, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (20/2/2023).
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/tom.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menempelkan stiker usai pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilu 2024 di rumah warga di Jabaru, Kelurahan Pasir Kuda, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (20/2/2023).

Metode verifikasi terhadap Prima serupa dengan yang dijalani partai politik calon peserta Pemilu 2024 lainnya pada Oktober, November, dan Desember 2022.

Idham mengatakan target penetapan hasil verifikasi faktual pada minggu ketiga April bisa tercapai apabila Partai Prima memenuhi sejumlah syarat. Syaratnya yakni bila Partai Prima menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 secara lengkap pada masa yang ditentukan. "Lalu, kami melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen tersebut," lanjut Idham.

Apabila hasil verifikasi administrasi itu dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat, Idham menyampaikan KPU akan melakukan penarikan sampel. "Sampel ini yang kami akan lakukan verifikasi, khususnya sampel keanggotaan parpol. Kami akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota sebagaimana data yang disampaikan kepada kami," kata Idham.

Hasil verifikasi faktual itu, lanjut dia, akan dimuat secara rinci oleh KPU dalam laman jdih.kpu.go.id.

Sebelumnya, dalam putusan perkara bernomor perkara 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 yang dibacakan Bawaslu dalam sidang Senin (20/3), KPU dianggap tidak sepenuhnya menjalankan keputusan yang sebelumnya telah dibuat oleh Bawaslu. “Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” ujar Rahmat saat membacakan putusan.

Atas putusan itu Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk melakukan perbaikan verifikasi administrasi.

Perbaikan dilakukan selama 10 x 24 jam sejak putusan disampaikan. Bawaslu berharap proses verifikasi yang dilakukan terhadap Prima tidak mengganggu tahapan pemilu yang sudah berjalan.

Selain memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk melakukan perbaikan administrasi, Bawaslu menyatakan KPU harus menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...