Jokowi Siap Kirim Surpres, Pembahasan RUU PPRT Akan Dikebut
ANTARA FOTO/Prabanndaru Wahyuaji/foc.
Sedangkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan tujuan RUU PPRT sederhana. Tujuan aturan tersebut adalah mengakui PRT sebagai pekerja.
Bintang menjelaskan pengakuan tersebut membuat pekerja rumah tangga berhak memiliki jaminan kesehatan dan jaminan sosial. Hal tersebut dinilai penting lantaran pekerja rumah tangga merupakan pekerjaan yang sangat privat.
"Karena pekerjaan yang sangat privat, pasti eksploitasi dan diskriminasi akan terjadi," kata Bintang.
Ia berharap keberadaan RUU PPRT bisa menghindari tumpang tindih pengaturan PRT dengan aturan lainnya. "Bagaimana ke depan kita bisa menyatukan persepsi bahwa UU ini memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga," kata Bintang.
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Ameidyo Daud Nasution