DKPP Sanksi Keras Ketua KPU Soal Etik, Potensi Dicopot dari Jabatan

Ade Rosman
3 April 2023, 17:23
DKPP
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) berjalan keluar usai menjalani sidang pemeriksaan etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Senin (13/3/2023).

 "Teradu mengakui secara sadar telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama pengadu II (Hasnaeni) selaku Ketua Umum Partai Republik Satu," kata Raka.

Dugaan Pelecehan

Berikutnya, sanksi peringatan keras terakhir itu juga terkait dengan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023. Hasyim dilaporkan oleh Hasnaeni mengenai dugaan pelecehan seksual. 

Meskipun tidak terbukti melakukan pelecehan seksual, terdapat fakta lain yang terungkap di persidangan. DKPP menemukan Hasyim terbukti aktif berkomunikasi melalui percakapan WhatsApp dengan Hasnaeni. Keduanya intensif berbagi kabar setiap hari di luar kepentingan kepemiluan.

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan percakapan antara Hasyim dan Hasnaeni menunjukkan adanya kedekatan secara pribadi. Komunikasi keduanya dinilai bukan percakapan Ketua KPU dan ketua parpol yang berkaitan dengan kepentingan kepemiluan.

 "Bahwa berdasarkan uraian itu, DKPP menilai tindakan teradu sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu," kata Ratna.

Dengan demikian, Hasyim juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f juncto Pasal 15 huruf a, b, dan g Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Potensi Dicopot 

Sebelumnya DKPP pada Kamis (30/3) juga telah menjatuhkan sanksi etik kepada Hasyim dalam perkara pernyataan yang dilontarkan Hasyim tentang kemungkinan sistem pemilu di Indonesia kembali ke proporsional tertutup. Lugito menjelaskan, pemberian sanksi didasarkan pada penilaian DKPP berdasarkan fakta di persidangan. 

Selama proses sidang, DKPP menilai Hasyim telah melanggar etik karena pernyataan terkait sistem pemilu ia lontarkan di tengah gugatan yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan itu dinilai telah menimbulkan kegaduhan. 

Merujuk Peraturan DKPP Nomor 12 tahun 2017, Hasyim berpotensi dicopot dari jabatannya bila kembali melakukan pelanggaran. Berdasarkan pasal 22 poin 1 disebutkan bahwa sanksi bagi pelanggaran etik terdiri dari teguran tertulis dan pemberhentian sementara. 

Teguran tertulis terdiri dari peringatan dan peringatan keras. Setelah itu sanksi dilanjutkan dengan pemberhentian. Adapun saat ini Hasyim telah mendapat sanksi peringatan keras.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...