Pasca Dokumen Penyelidikan ESDM Bocor, Oknum KPK Dilaporkan ke Polisi

Aditya Widya Putri
9 April 2023, 13:56
Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris Froyoto Sihite (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris Froyoto Sihite (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). KPK memeriksa M. Idris Froyoto Sihite sebagai saksi terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022.

Pasca dokumen yang menyerupai laporan hasil penyelidikan KPK terhadap Kementerian ESDM ramai beredar di media sosial, sejumlah organisasi melaporkan oknum KPK karena diduga membocorkan dokumen rahasia tersebut.

“Lampiran satu bundel, perihal laporan dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan KPK perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM,” demikian kutipan surat laporan yang diterima dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Minggu (9/4).

MAKI melaporkan oknum KPK ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 April 2023 kemarin. Tuduhannya terkait membocorkan dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM.

Dokumen itu ditemukan ketika Tim Penindakan KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM, tepatnya di ruangan Kepala Biro Hukum dengan inisial X. Hasil interogasi X menyebutkan bahwa dokumen diperoleh dari Menteri ESDM Arifin Tasrif melalui F.

Si penerima diminta berhati-hati dan mengantisipasi upaya penindakan yang akan dilakukan KPK.

Padahal, tim KPK tengah melakukan operasi tertutup untuk mengungkap kasus korupsi di Kementerian ESDM. Laporan juga bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada Pimpinan KPK.

“Rumusan tindak pidana pembocoran dokumen dimaksud sudah masuk ke dalam kategori menghalangi penyidikan, melakukan komunikasi dengan pihak berperkara, membuka informasi yang dikecualikan, membocorkan rahasia intelijen serta membocorkan surat dan keterangan yang dirahasiakan,” kata Boyamin.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...