KUA: Bimbingan Perkawinan Wajib guna Cegah Perceraian dan Stunting

Aditya Widya Putri
9 April 2023, 16:18
Penghulu membimbing pasangan pengantin yang melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, Kamis (23/2/2023). Pemerintah menetapkan pasangan yang menikah di KUA tidak dipungut biaya dan jika menikah di luar KUA dikenak
ANTARA FOTO/Khalis Surry/Lmo/tom.
Penghulu membimbing pasangan pengantin yang melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, Kamis (23/2/2023). Pemerintah menetapkan pasangan yang menikah di KUA tidak dipungut biaya dan jika menikah di luar KUA dikenakan biaya Rp600 ribu yang disetor ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014.

Kuncinya, Bimwin menjadi program intervensi yang memberi pemahaman dan mitigasi persoalan keluarga kepada calon pengantin.

Sejatinya selama ini Kantor Urusan Agama (KUA) telah menjalankan program Bimwin, namun belum maksimal. Untuk itu Kamaruddin meminta seluruh jajarannya berinovasi memperkenalkan Bimwin sebagai program yang bermutu dan berdampak luas pada masyarakat.

“Kita harus melakukan langkah-langkah inovatif untuk mencapai target. Jalin kemitraan strategis yang berpotensi membantu dengan berbagai pihak, misalnya dengan Ormas Islam dan lembaga perguruan tinggi,” sambungnya.

Menurut Kamaruddin, titik akhir revitalisasi KUA adalah menjadi instrumen sentral dan berdaya untuk mengatasi persoalan fundamental keluarga.

“Kita punya banyak layanan, tetapi orang belum tentu tahu layanan itu. Walaupun tahu tapi tidak proporsional. Tugas kita menyebarluaskan layanan agar masyarakat punya perhatian pada KUA,” pungkasnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...