KUA: Bimbingan Perkawinan Wajib guna Cegah Perceraian dan Stunting
Kuncinya, Bimwin menjadi program intervensi yang memberi pemahaman dan mitigasi persoalan keluarga kepada calon pengantin.
Sejatinya selama ini Kantor Urusan Agama (KUA) telah menjalankan program Bimwin, namun belum maksimal. Untuk itu Kamaruddin meminta seluruh jajarannya berinovasi memperkenalkan Bimwin sebagai program yang bermutu dan berdampak luas pada masyarakat.
“Kita harus melakukan langkah-langkah inovatif untuk mencapai target. Jalin kemitraan strategis yang berpotensi membantu dengan berbagai pihak, misalnya dengan Ormas Islam dan lembaga perguruan tinggi,” sambungnya.
Menurut Kamaruddin, titik akhir revitalisasi KUA adalah menjadi instrumen sentral dan berdaya untuk mengatasi persoalan fundamental keluarga.
“Kita punya banyak layanan, tetapi orang belum tentu tahu layanan itu. Walaupun tahu tapi tidak proporsional. Tugas kita menyebarluaskan layanan agar masyarakat punya perhatian pada KUA,” pungkasnya.