KPU Tetap Verifikasi Partai Prima Meski Menang Banding Tunda Pemilu

Ade Rosman
11 April 2023, 17:29
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) berbincang dengan anggota KPU August Mellaz saat Focus Group Discussion (FGD) sikap KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) berbincang dengan anggota KPU August Mellaz saat Focus Group Discussion (FGD) sikap KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

"Hikmah putusan PT DKI Jakarta yang mengabulkan upaya hukum banding KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu," kata Hasyim.

Putusan tersebut kembali meluruskan bahwa memutuskan perkara dalam mencari keadilan pemilu bukan merupakan wewenang atau kompetensi peradilan umum atau pengadilan negeri, melainkan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pengadilan tata usaha negara (PTUN), dan Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Partai Prima menjadikan putusan PN Jakarta Pusat sebagai salah satu bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU itu. Partai Prima lalu melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang menyebabkan Prima tidak lolos tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam persidangan pembacaan putusan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023, Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU RI usai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Partai Prima.

Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Halaman:
Reporter: Antara, Ade Rosman
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...