KPU Batalkan Partai Prima Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya

Ameidyo Daud Nasution
20 April 2023, 12:06
Pengurus Partai Prima
Istimewa
Pengurus Partai Prima

Anggota KPU Idham Holik menggatakan dengan status terbaru ini, Prima tidak bisa ikuti verifikasi sekaligus menjadi peserta Pemilu 2024. "Dokumen persyaratan hanya sampai pada verifikasi faktual pertama," katanya.

Kesempatan Prima menjalani verifikasi berawal dari putusan Bawaslu soal dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU terhadap partai tersebut. Bawaslu lalu memerintahkan KPU melakukan perbaikan verifikasi.

KPU lalu memberikan kesempatan Prima memberikan dokumen perbaikan untuk mengikuti verifikasi administrasi. Partai tersebut lalu memperbaiki kekurangan persyaratannya.

Nama Partai Prima mulai naik daun usai menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta atas dugaan tindakan melawan hukum. KPU disebut tidak menjalankan rekomendasi pertama dari Bawaslu untuk memberi kesempatan Prima melakukan perbaikan administrasi pemilu.

Ujungnya, Pengadilan Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Pemilu selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari untuk memberi kesempatan Partai Prima mengikuti tahapan yang berjalan dan bisa menjadi peserta pemilu. Pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi senilai Rp 500 juta.  


Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...