Pemerintah Buka Registrasi Perdagangan Karbon, OJK Jadi Regulator

Muhamad Fajar Riyandanu
3 Mei 2023, 20:43
Perdagangan karbon
PLN
Enam BUMN sepakat kerjasama perdagangan karbon

Lebih lanjut, kata Bahlil, KLHK akan menjadi pihak penyaring pertama untuk perusahaan yang ingin turut serta di dalam perdagangan karbon. KLHK bertugas melakukan sertifikasi sebelum suatu perusahaan melakukan perdagangan karbon di bursa karbon.

"Registrasi mulai berlaku sekarang di Kementerian LHK. Teknisnya di LHK," ujar Bahlil.

Sebelumnya, Kementerian ESDM resmi meluncurkan mekanisme perdagangan karbon di sektor pembangkit listrik mulai hari ini, Rabu (22/2). Mekanisme ini akan dijalankan oleh 99 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara yang dimiliki oleh 42 perusahaan dengan total kapasitas terpasang 33.569 megawatt (MW).

Potensi Perdagangan Karbon

Pelaksanaan perdagangan karbon diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri ESDM pada akhir Desember 2022. Implementasi perdagangan karbon tahun ini wajib berlaku untuk PLTU batu bara yang tersambung ke jaringan tenaga listrik PLN dengan kapasitas lebih besar atau sama dengan 100 MW.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu, mengatakan sejauh ini ada potensi 500 ribu ton CO2e yang bisa diperdagangkan. Hitung-hitungan itu berangkat dari adanya selisih batas keluaran emisi dari 99 PLTU yang ikut dalam perdagangan karbon.

Menurut catatan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, terdapat kuota 10,2 juta ton emisi dari gabungan beberapa PLTU yang berada di bawah ketentuan emisi yang boleh dikeluarkan secara tahunan. Sementara di sisi lain, ada 9,7 juta ton emisi dari sejumlah PLTU yang melebihi ketentuan batas atas emisi yang ditetapkan.

PLTU yang mengeluarkan emisi gas rumah kaca melebihi batas atas wajib membeli sisa kuota keluaran emisi dari PLTU lain yang keluaran emisi tahunannya berada di bawah batas atas. "Untuk yang diperdagangkan itu yang surplus, sekitar 500 ribu ton CO2e," kata Jisman di Kantor Kementerian ESDM pada Rabu (22/2).

Lebih lanjut, kisaran harga karbon yang diperdagangkan ditentukan lewat mekanisme harga pasar sekira US$ 2 hingga US$ 18 per ton CO2e. "Kalau sekarang ditentukan dari harga pasar. Kalau sudah mulai jalan, bisa dievaluasi lagi, kalau perdagangan internasional bisa US$ 2 sampai US$ 99 per ton CO2e," ujar Jisman.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...