Nurul Ghufron Minta Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, Begini Respons DPR

Ade Rosman
16 Mei 2023, 16:10
KPK
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kanan) dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) menyampaikan keterangan pers di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron meminta agar jabatan pimpinan komisi antirasuah itu diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun. Usulan itu disampaikan Nurul lewat uji materi Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Anggota Komisi DPR Arsul Sani mengatakan tidak sepakat dengan permohonan uji materi yang diajukan Nurul. Arsul berpandangan, jika yang dipermasalahkan mengenai kewajiban konstitusional seharusnya yang ditunjukkan adalah kinerja selama menjabat. 

Menurut Arsul masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun telah cukup bagi pimpinan untuk bekerja dengan baik. Ia heran bila ada unsur pimpinan yang justru mempersoalkan masa jabatan. 

"Saya kira itu sudah pas, bahkan kalau perlu dikurangi menurut saya jangan 4 tahun, cukup 3 tahun saja pimpinan KPK yang akan datang itu," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/5).

Arsul beralasan masa jabatan yang tidak terlalu panjang bisa mengurangi potensi penyalahgunaan kekuatan. Apalagi, tambah Arsul, KPK merupakan salah satu lembaga yang memiliki kewenangan upaya paksa.

"Makin lama menjabat itu potensi—ini baru potensi ya—potensi abuse of power-nya itu juga tinggi. Salah satu cara untuk mengurangi potensi abuse of power itu ya adalah dengan mengurangi masa jabatan," kata arsul.

Di sisi lain, Ghufron yang mengatakan telah mengajukan uji materi ke MK sejak awal November 2022 lalu. Ia menilai masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia.

Menurut Ghufron jika masa jabatan pimpinan KPK tidak sama maka hal tersebut berpotensi akan melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945. Menurut Ghufrom, masa jabatan KPK yang selama ini diemban 4 tahun akan menyulitkan sinkronisasi dengan evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsi. 

"Periodisasi perencanaan pembangunan nasional, sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 adalah RPJPN 25 tahun, dan RPJMN lima tahun akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan," kata Ghufron.

Berbeda dengan Ghufron Arsul menilai masa jabatan pimpinan di KPK tidak bisa disamakan dengan lembaga lainnya. Pasalnya, kata Arsul, KPK sebagai lembaga penegak hukum mempunyai kewenangan tersendiri, termasuk upaya paksa.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...