Simak Perjalanan Korupsi BTS Kominfo yang Jerat Johnny G Plate

Image title
18 Mei 2023, 13:00
Jaksa Agung ST Burhanudin menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, di
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Jaksa Agung ST Burhanudin menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, di Jakarta, Senin (15/5/2023). Kejaksaan Agung bersama BPKP menghitung kerugian keuangan negara kasus korupsi tersebut mencapai Rp 8,32 triliun lebih.

Pemeriksaan kedua kembali digelar pada Rabu (15/3). Saat itu, Johnny dicecar dengan 51 pertanyaan terkait proyek pembangunan BTS yang dilakukan oleh BAKTI Kominfo.

Ia ditetapkan tersangka dalam pemeriksaan ketiga kalinya pada Rabu (17/5). Kejagung juga menggeledah rumah kediaman, rumah dinas, dan dua mobil milik Johnny dalam rangka pencarian barang bukti.

Penetapan Johnny sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan, Johnny ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 hingga 5 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, ia diduga meminta jatah sebesar Rp 500 juta per bulan kepada Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

Daftar Tersangka Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Penetapan Johnny sebagai tersangka menambah deretan jumlah tersangka dalam kasus pembangunan BTS BAKTI Kominfo. Mereka adalah:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suharyanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menteri Kominfo

Adapun berkas perkara yang melibatkan tiga tersangka awal telah mencapai pelimpahan tahap II dan akan segera disidang. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana pada Selasa (2/5) lalu mengatakan Tim Jampidsus Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka barang bukti atas 3 berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ketut menyebutkan usai pelimpahan tersebut, tim JPU segera menyiapkan surat dakwaan untuk melengkapi pelimpahan ketiga berkas ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. AAL dan YS ditahan di Rutan Salemba sementara GMS ditahan di Rutan Kejasaan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...