MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Bagaimana Dampak ke Firli Cs?

Ade Rosman
26 Mei 2023, 16:53
MK Putuskan KPK
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kanan) menyapa awak media saat akan melakukan konferensi pers terkait penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Tidak Singkron

Di sisi lain, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, seharusnya putusan MK tersebut berlaku bagi KPK di periode mendatang. Menurut dia Firli Bahuri dan pimpinan KPK yang saat ini menjabat diangkat berdasarkan Undang-undang KPK yang lama yang telah dibuah lewat UU nomor 19 tahun 2019. 

“Karena itu tidak berlaku bagi personil KPK sekarang,” kata Abdul saat dihubungi, Jumat (26/5).

Abdul menyebut putusan MK baru bisa berlaku pada Firli Bahuri dan kawan-kawan bila mendapat penguatan lewat Keputusan Presiden. Presiden Jokowi menurut Abdul perlu menambah masa kerja komisioner KPK saat ini menjadi hingga 2024. 

“UU lama dengan kepres yang lama, jika UU berubah maka harus ada Kepres baru,” kata Abdul. 

Adapun, MK telah mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ia mempermasalahkan Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK.

Sebelumnya MK mengabulkan gugatan untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun. MK juga menyatakan syarat batas usia calon pimpinan KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...