Godok Aturan, ESDM Akan Percepat Perpanjangan Kontrak Freeport

Muhamad Fajar Riyandanu
26 Mei 2023, 20:14
freeport, esdm, tambang
ANTARA FOTO/Dian Kandipi/wpa/hp.
Pekerja melintasi areal tambang bawah tanah Grasberg Blok Cave (GBC) yang mengolah konsentrat tembaga di areal PT Freeport Indonesia, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (17/8/2022).

Adapun komposisi pemegang saham PT Freeport Indonesia saat ini mayotitas digenggam oleh Pemerintah Indonesia dengan 51,2%. Kepemilikan saham pemerintah terhitung dari 26,24% milik PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID dan 25% dimiliki PT Indonesia Papua Metal dan Mineral. Sementara sisa 48,76% saham dimiliki oleh Freeport-Mc.Moran Inc.(FCX).

Sebelumnya, pemerintah berencana untuk menambah kepemilikan porsi sahamnya di PT Freeport Indonesia menjadi 61%. Langkah itu ditujukan untuk menambah pendapatan negara dalam jangka panjang.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan upaya divestasi lanjutan saham Freeport berada di jalur yang cukup progresif. Ini karena tahun depan BUMN siap melunasi utang untuk mengambil alih saham mayoritas 51% Freeport.

“Pemerintah akan menambahkan saham Freeport kurang lebih 10%, pembahasannya sudah hampir matang,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers Realisasi Investasi Triwulan I Tahun 2023 yang disiarkan secara daring melalui YouTube pada Jumat (28/4).

Kementerian ESDM juga telah menerima dokumen permohonan perpanjangan IUPK Freeport. Permohonan perpanjangan IUPK sejatinya baru bisa diajukan paling cepat lima tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu operasi produksi.

Ketetapan tersebut diatur dalam Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.

“Pemerintah sekarang sedang menghitung berapa perpanjangan yang pantas dengan melihat potensi cadangan yang masih ada,” ujar Bahlil.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...