Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut Usai Larangan Selama Dua Dekade

Ameidyo Daud Nasution
29 Mei 2023, 15:44
pasir laut, ekspor, jokowi
ANTARA FOTO/Jojon/tom.
Foto udara aktivitas pekerja mengumpulkan pasir yang disedot menggunakan mesin di Sungai Konaweha, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu (15/2/2023). Warga yang terdesak kebutuhan ekonomi terpaksa terus melakukan penambangan pasir meski mereka mengetahui dampaknya bisa mengakibatkan abrasi serta turunnya kualitas dan kuantitas air Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweha.

Selain pasir, hasil sedimentasi laut yang bisa dimanfaatkan adalah lumpur. Namun, ketentuan ekspor hanya berlaku untuk pasir laut.

Jokowi juga mengatur pelaku usaha agar membersihkan hasil sedimentasi di laut usai melakukan pertambangan. Dalam Pasal 11, mereka harus menjaga kehidupan masyarakat di lokasi, menjaga pelestarian pulau kecil serta pesisir, dan menjaga akses masyarakat.

Dalam Pasal 12, pelaku usaha juga harus melaporkan realisasi volume pengangkutan serta wajib menerima petugas pemantau di atas kapal pengangkut. Petugas akan memantau lokasi dan volume pembersihan hasil sedimentasi serta tujuan pengiriman hasil sedimentasi.

"Laporan dimaksud wajib dilaksanakan setiap tujuh hari melalui e-logbook pengangkutan hasil sedimentasi di laut," demikian bunyi Pasal 12 PP tersebut.

Adapun larangan ekspor sebelumnya ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/KEP/ 2/2003 yang diterbitkan pada 25 Februari Tahun 2003. Sedangkan menteri yang menerbitkan larangan saat itu adalah Rini Soemarno.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...