Keran Ekspor Pasir Laut Dibuka, Singapura Dinilai Paling Untung

Nadya Zahira
31 Mei 2023, 21:10
pasir laut
ANTARA FOTO/Gusti Tanati/app/aww.
Ilustrasi pasir laut

Disisi lain, Wakil Ketua MPR RI, Sjarifuddin Hasan tidak mendukung adanya kebijakan ekspor pasir laut. Menurut dia, kegiatan itu nantinya akan memberikan dampak negatif bagi lingkungan pesisir pantai. Salah satunya seperti spesies laut yang lambat laun akan punah.

“Alat pengeruk pasir itu saat mengisap pasir tidak berkepihakan terhadap kepentingan lingkungan, dan siapa yang akan menjamin masyarakat untuk mendapatkan kompensasi pendapatan akibat hal tersebut?,” kata dia.

Kebijakan ekspor laut tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Namun demikian, ekspor pasir laut hanya bisa dilakukan selama kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Hal itu termaktub dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2 huruf d, “Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis ayat tersebut.

Dalam PP Nomor 26 tahun 2023 Pasal 10 tertulis bahwa pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Artinya, penjualan pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral.

Selain itu, pada Pasal 10 tersebut Izin pemanfaatan pasir laut juga bisa diperoleh dari gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Akan tetapi, pelaku usaha yang mengajukan permohonan izin itu harus bergerak di bidang pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.

Sebagai informasi, terbitnya PP Nomor 26 tahun 2023 itu sekaligus mencabut Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK yang ditandatangani Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno pada 28 Februari 2003, atau saat pemerintahan dipegang Presiden Megawati Soekarnoputri. 

Dalam SK Menperindag tersebut dijelaskan alasan terkait pelarangan ekspor laut, salah satunya karena untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...