DPR Tanggapi Surat Denny Indrayana Soal Ajakan Pemakzulan Jokowi
Pada poin pertama, Denny beranggapan Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menjegal lawan politik. Ia menyebut Presiden telah menggunakan kekuasan lewat institusi hukum untuk menghalangi Anies Baswedan maju sebagai calon presiden 2024.
Pada poin kedua ia menyebut Jokowi membiarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengganggu kedaulatan Partai Demokrat lewat proses Peninjauan Kembali atas kepengurusan sah partai yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dugaan pelanggaran ketiga, Denny menyebut Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik.
Hak Angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki, apakah Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres?” kata Denny.
Sikap Demokrat
Politikus Partai Demokrat Herman Khaeron turut berpendapat atas surat terbuka Denny. Ia menilai surat tersebut merupakan hak pribadi Denny sebagai warga negara yang ingin suasana demokrasi lebih terbuka dan adil. Di sisi lain meski surat Denny menyebut nama Demokrat, ia menilai surat yang dibuat Denny tak berkaitan dengan partai secara kelembagaan.
“Saya kira ini menjadi hak pribadi dan siapapun boleh berbicara sepanjang memang berbicara itu juga tidak memecah belah bangsa,” ujar Herman.
Lebih jauh ia menilai surat Denny lebih berisi kritikan terhadap situasi politik di Tanah Air yang menghangat menjelang pemilihan presiden dan pemilu 2024 mendatang. Ia berharap demokrasi tetap berjalan dengan terbuka dan setiap orang bisa menyambut pesta demokrasi dengan riang gembira.