Tolak Dakwaan Jaksa, Johnny Plate Siap Ajukan Eksepsi di Perkara BTS
"Sidang kita tunda minggu depan, Selasa lagi, 4 Juli 2023," kata hakim.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa, Johnny disebut melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Komunikasi dan Informatika serta Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tanggal 23 Oktober 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Sebelum sidang berakhir, hakim bertanya pada Johnny apakah dirinya mengerti dengan dakwaan yang dilayangkan kepadanya. Johnny pun menjawab mengerti. Meski begitu, ia menyatakan tak melakukan apa yang didakwakan kepadanya.
"Saya mengerti, Yang Mulia, tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan," kata Johnny.