Kemenpan Ungkap Peran Jokowi di Balik Kembalinya Brigjen Endar ke KPK
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengungkap campur tangan Presiden Joko Widodo dalam kembalinya Brigjen Pol. Endar Priantoro. Jokowi sempat meminta Kemenpan mengkaji banding administrasi yang dilayangkan Endar.
Banding administratif itu dilayangkan Endar terkait pencopotan dirinya selaku Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Memang Kementerian PAN RB diminta Bapak Presiden untuk menelaah hal tersebut,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan atau PAN RB Mohammad Averrouce kepada Katadata.co.id, Jumat (7/7).
Kemenpan menganggap KPK dan Polri merupakan institusi strategis serta sangat penting bagi negara. Averrouce berharap dua institusi itu bisa semakin sinergis dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, banding administrasi memang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2021.
Dalam konteks banding yang dilayangkan Endar, Ali mengatakan prosesnya belum berada di tahap adanya keputusan. Meski begitu, senada dengan Averrouce, Ali mengatakan kebijakan yang diambil Kemenpan dalam rangka untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum.