Jaksa Tolak Pembelaan Johnny Plate Soal Fasilitas Rp 17 M di Kasus BTS

Ade Rosman
11 Juli 2023, 13:19
Jaksa soal dakwaan Johnny Plate
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Johnny G Plate mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Kemudian, selama kurun waktu 2021-2022 Johnny disebut menerima fasilitas sebesar Rp 420 juta dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak 6 kali. Lalu, dalam dakwaannya Johnny disebut memerintahkan Anang Achmad Latif mengirimkan uang untuk kepentingannya pada beberapa kesempatan. 

Pada April 2021 Johnny menerima sebesar Rp 200 juta yang diserahkan kepada korban bencana banjir di kabupaten Flores Timur; Juni 2021 sebesar Rp 250 juta kepada Gereja GMIT di provinsi Nusa Tenggara Timur dan Maret 2022 sebesar Rp 500 juta kepada yayasan pendidikan Katolik Arnold. Selanjutnya pada Maret 2022 sebesar Rp 1 miliar diserahkan pada keuskupan Dioses Kupang.

Sekitar 2022 Johnny disebut menerima uang sebanyak empat kali dengan total keseluruhan Rp 4 miliar dari Irwan Hermawan. Adapun rincian yang diterima sebesar Rp 1 miliar yang dibungkus kardus diberikan melalui Windi Purnama kepada Wilbersturs Natalius atas perintah Anang Achmad Latif. Uang tersebut kemudian diserahkan oleh Wilbersturs kepada Johnny sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadi Johnny di Jakarta Selatan, dan satu kali di ruang kerjanya di kantor Kemkominfo.

Lalu, sekitar 2022 Johnny mendapatkan fasilitas dari Irwan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri. Saat berkunjung ke Paris, Prancis, sebesar Rp 453.600.000,00, London, Inggris sebesar Rp 167.600.000,00, dan Amerika Serikat sebesar Rp 404.608.000,00. 

Jaksa mengatakan, rincian itu berdasarkan pada alat bukti yang selanjutnya akan dibuktikan ke persidangan.

"Dengan demikian, alasan materi keberatan atau eksepsi alasan materi keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa sudah masuk dalam penilaian fakta atau materi pokok perkara yang akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok," kata jaksa.

Dengan berbagai temuan tersebut, jaksa berpandangan materi keberatan atau eksepsi Johnny tidak relevan dengan materi keberatan yang telah ditentukan batasan secara limitatif dalam pasal 156 ayat (1) KUHP.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...