KPK Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Terjerat Kasus Suap Perkara
Selanjutnya HT memerintahkan TYP untuk turut mengawal proses upaya hukum kasasi yang diajukan Jaksa ke Mahkamah Agung. Pada proses kasasi ini, HT yang telah mengenal baik tersangka DTY kemudian aktif berkomunikasi untuk memastikan bahwa TYP selalu mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung.
Selain itu, ada kesepakatan antara HT dengan DTY Pada perkembangannya DTY juga turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan “suntikan dana”.
Dari beberapa komunikasi antara HT dan TYP, terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi Jaksa dikabulkan menggunakan istilah “jalur atas dan jalur bawah”. Istilah ini dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA, termasuk Hasbi selaku Sekretaris MA.
Sekitar periode Maret hingga September 2022, terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT pada DTY sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 Miliar,. Uang ini kemudian ia bagi dan serahkan pada Hasbi. Penyidik memperkirakan dana yang diterima Hasbi mencapai Rp 3 miliar rupiah.
Sebelumnya, Hasbi melayangkan gugatan atas penetapan tersangka dirinya oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarts Selatan. Menurutnya, penetapan dirinya sebagai tersangka tanpa melalui prosedur sesuai Undang-undang.
Meski begitu, gugatan yang dilayangkan Hasbi ditolak oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono. Hakim menilai gugatan yang dilayangkan Hasbi tak berlandaskan hukum.