Naikkan Status Perkara, KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Lahan PTPN XI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah membuka penyidikan baru terhadap kasus korupsi di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penaikan status seiring dengan proses hukum yang telah dilakukan Komisi Antirasuah.
"Perlu kami sampaikan sebelumnya ini penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu di sana," kata Ali Fikri seperti dikuti dari Antara, Jumat (14/7).
Ali mengungkapkan bahwa penyidik lembaga antirasuah juga telah menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut. Meski demikian, ia belum bisa mengumumkan berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka maupun perannya dalam perkara tersebut.
Selain itu Ali membenarkan seiring dengan penetapan tersangka, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor PTPN XI, Jalan Merak, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur. Ali menjelaskan sebelum menggeledah Kantor PTPN XI, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di sana," ujar Ali
Lebih lanjut Ali mengungkapkan bahwa penyidik KPK saat ini masih melakukan pengumpulan barang bukti. Dalam beberapa hari ke depan, masih akan melakukan penggeledahan untuk pengembangan pengusutan perkara dugaan korupsi di PTPN XI.