Jokowi Teken Aturan Tukin Pejabat IKN, Paling Rendah Rp 62 Juta

Image title
16 Juli 2023, 13:12
Logo IKN bertema Pohon Hayat karya Aulia Akbar. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden.
Youtube/Sekretariat Presiden
Logo IKN bertema Pohon Hayat karya Aulia Akbar. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden.

Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2023 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas yang diterima pejabat Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres yang diteken pada 12 Juli 2023 itu menjabarkan hak keuangan untuk penjabat Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur atau Kepala Biro Otorita IKN.

Pada pasal 1 disebutkan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya yang berhak diterima para pejabat Otorita IKN. Kemudian pasal 2 menjabarkan hak keuangan yang dimaksud adalah gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/ beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (tukin).

Adapun besaran tukin yang diberikan dijelaskan secara rinci dalam lampiran perpres dengan nominal sebagai berikut:

- Kelas jabatan 17 atau Sekretaris Otorita IKN sebesar Rp 98.152.220
- Kelas jabatan 16 atau Deputi Otorita IKN sebesar Rp 82.814.888
- Kelas jabatan 15 atau Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN sebesar Rp 67.480.566
- Kelas jabatan 14 atau Direktur/Kepala Biro Otorita IKN sebesar Rp 62.672.646

Sebelumnya pada 30 Januari 2023, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...