Kejagung Jelaskan Alasan Periksa Airlangga dalam Perkara Ekspor CPO

Ade Rosman
18 Juli 2023, 16:21
Kejagung
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Kejaksaan Agung memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto, Selasa (18/7). Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Airlangga dipanggil sebagai saksi.

Menurut Ketut, dalam pemeriksaan hari ini penyidik akan meminta konfirmasi Airlangga terkait dengan penyidikan perkara yang tengah didalami penyidik. Ia menjelaskan Kejagung saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari sampai dengan April 2022.

"Ini yang kami dalami dari beliau selaku Menko," kata Ketut kepada wartawan, di Kejaksaan Agung, Selasa (18/7).

Ketut mengatakan Kejagung pada awalnya menjadwalkan pemeriksaan Airlangga berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Namun,  Ketua Umum Partai Golkar itu mengkonfirmasi kehadirannya di Gedung Bundar Pidsus Kejagung sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam perkara izin ekspor dan impor CPO ini, Kejagung sebelumnya telah menggeledah sejumlah tempat. Kejagung juga menyita barang bukti dari tiga kantor tersangka korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Medan, Sumatera Utara.

Ketiga kantor yang digeledah dan disita Kejagung ialah milik PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) di Kota Medan. Kemudian, kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) yang juga beralamat di Kota Medan. Selanjutnya penggeledahan dilakukan di PT Permata Hijau.

Dari ketiga tempat tersebut, Tim Penyidik melakukan penyitaan berupa aset berupa tanah hingga uang tunai. Rinciannya, di Musim Mas Group (MMG), Kejagung menyita 277 bidang tanah seluas 14.620,48 hektare. Di kantor Wilmar Group, Korps Adhyaksa menyita 625 bidang tanah seluas 43,32 hektare. Sedangkan, di kantor PT Permata Hijau Group (PHG) aset yang disita ialah 70 bidang tanah seluas 23,7 hektare. 

Penyidik Kejagung juga menyita uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp 385.3 juta dan mata uang US$ sebanyak 4.352 lembar dengan total US$ 435.200. Ada juga mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM 52.000, dan mata uang dolar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD 250.450.

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...