Fakta Kasus Jual Beli Ginjal: 122 Orang Jadi Korban, Libatkan Aparat

Andi M. Arief
24 Juli 2023, 20:27
jual beli ginjal, tppo, polisi
Antara
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (tengah) saat konferensi pers kasus perdagangan ginjal di Jakarta, Kamis (20/7). Foto: Antara.

"Aipda M berperan menyuruh tersangka mematikan ponsel, menyarankan membuang handphone, dan mengganti nomor baru tersangka, serta menyuruh untuk berpindah-pindah penginapan," kata Hengki.

Oleh karena itu, Hengki menjerat M dengan Pasal 22 Undang-Undang No. 21-2007 tentang TPPO juncto pasal 221 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perintangan Penyidikan. Secara total, M diancam bui paling lama 5 tahun 9 bulan dan denda paling banyak lebih dari Rp 200 juta.

Di samping itu, AH menerima tugas untuk membantu meloloskan korban saat pemeriksaan imigrasi. Hengki menemukan AH mendapatkan imbalan hingga Rp 3,5 juta per korban.

Artinya, AH mendapatkan imbalan hingga Rp 427 juta atas seluruh korban tersebut. Hengki berencana menjerat AH dengan Pasal 8 UU TPPO dengan ancaman bui maksimal 75 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Lulusan S2 Jadi Korban

Hengki menjelaskan motif para korban hingga mau menjual ginjalnya adalah perekonomian setelah terdampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu, profesi maupun jenjang pendidikan para korban cukup beragam.

"Para korban berasal dari berbagai profesi, seperti pedagang, guru, buruh, sekuriti, bahkan ada yang lulusan S2," ujarnya.

Menurut laporan Transnational Crime and the Developing World yang dirilis Global Financial Integrity (GFI), setiap tahunnya ada sekitar 12 ribu organ tubuh manusia yang diperdagangkan secara ilegal di seluruh dunia.

Adapun nilai total transaksinya diperkirakan berkisar antara US$840 juta hingga US$1,7 miliar per tahun. Khusus ginjal, GFI menemukan hampir 8.000 ginjal manusia diperdagangkan di pasar gelap internasional.

Adapun, harga per ginjal dilego paling murah US$ 50.000 atau sekitar Rp 751 juta per unit. Sementara itu, harga ginjal termahal mencapai US$ 120.000 atau setara dengan Rp 1,8 miliar per buah.


Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...