KPK Periksa Zumi Zola di Perkara Ketok Palu APBD Jambi

Ira Guslina Sufa
1 Agustus 2023, 13:58
KPK periksa Zumi Zola
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Mantan narapidana kasus korupsi Zumi Zola (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/5/2023). .

Pembagian uang "ketok palu" itu disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp 100 juta sampai Rp 400 juta per anggota DPRD. Terkait teknis pemberian, KPK menduga Paut Syakarin menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi. 

Dengan pemberian uang tersebut, RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 kemudiam disahkan. Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi kepada Paut Syakarin.

Atas perbuatannya, para tersangka kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar. Ia kemudian divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Zumi Zola dieksekusi pada 14 Desember 2018 ke ke Lapas Sukamiskin Ia bebas pada September 2022 setelah mendapatkan bebas bersyarat, sehingga dia hanya menjalani masa penahanan kurang lebih empat tahun dari total masa hukumannya.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...