Bawaslu Izinkan Partai Pasang Bendera di Jalanan di Luar Masa Kampanye
Merujuk Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Namun sebelum itu, para peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tanpa ajakan untuk memilih mereka.
Adapun KPU telah menetapkan pemilu akan digelar pada 14 Februari 2024. Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka yang digelar Minggu (2/7) didapatkan total jumlah pemilih secara nasional sebanyak 204.807.222.
DPT Final yang ditetapkan tersebut telah mengalami penyusutan dari daftar sementara yang sebelumnya disusun. Dalam pelaksanaannya pantarlih telah melakukan pengecekan data 206.366.426 orang dari daftar pemilih sementara. Setelah dilakukan pengecekan akhirnya diperoleh hasil DPT final.
Jumlah total DPT hasil rekapitulasi KPU terdiri dari 102.218.503 pemilih laki-laki dan 102.588.719 pemilih perempuan. Adapun jumlah tempat pemungutan suara atau TPS adalah sebanyak 823.532 yang tersebar di 38 provinsi, 514 kabupaten dan kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan dan 128 PPLN.