Polisi Tangkap WNI Peretas Kartu Kredit, Beraksi di E-commerce Jepang

Ira Guslina Sufa
8 Agustus 2023, 16:55
WNI retas Kartu Kredit
Katadata
Polri ungkap kasus peretasan kartu kredit yang libatkan WNI

Berdasarkan penyelidikan kepolisian menyimpulkan DK merupakan otak dari pelaku kejahatan. Adapun SB yang berada di Jepang ditugaskan oleh DK untuk mengaktifkan komputernya di Jepang. Komputer yang telah aktif tersebut kemudian dikendalikan oleh DK.

"Tujuannya untuk mengelabui. Otak pelaku kejahatan ada di Indonesia, sedangkan komputer untuk meretas akses ada di Jepang. Setelah membobol akses pelaku belanja di marketplace," tutur Adi.

Ia pun menjelaskan pelaku terungkap karena salah satu barang belanjaan selain dikirim melalui pos juga pernah dikirim ke alamat SB di Jepang. Pengiriman barang membuat polisi Jepang curiga dan melakukan penangkapan. Dari penangkapan SB kemudian terungkap ada pelaku lain berinisial DK di Indonesia.

Kerjasama Kepolisian Dua Negara

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso menjelaskan, atas kejahatan yang dilakukan para pelaku diproses hukum terpisah. SB ditangani oleh Kepolisian Jepang, sedangkan DK ditangani Bareskrim Polri.

DK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 46 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang ITE berupa ilegal akses dengan ancaman hukuman pidana maksimal delapan tahun serta denda Rp 800 juta. Ia juga dikenakan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE terkait modifikasi informasi dan dokumen elektronik, ancaman hukum delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Penyidik juga menjerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi seolah-olah otentik dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda Rp12 miliar. "Kami juga mengenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun pidana penjara," ujar Rizki Agung.

Sementara itu Atase Kepolisian Jepang Takayuki Miyagawa yang hadir dalam konferensi pers menyebutkan pengungkapan kasus merupakan hasil kerja institusi kepolisian kedua negara. Ia menjelaskan sebelumnya Kepolisian Jepang dan Bareskrim Polri telah menandatangani kerja sama (MoU) dalam penanganan kejahatan transnasional pada Januari 2023.

“Iini merupakan kolaborasi pertama setelah penandatanganan kerja sama," kata Miyagawa.

Adapun tersangka DK mengaku perbuatan itu dilakukannya karena motif ekonomi.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...