MA Batalkan Vonis Ferdy Sambo, Ubah Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup

Ira Guslina Sufa
8 Agustus 2023, 18:51
MA ubah putusan Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Turunkan Hukuman Putri Candrawathi

Sama halnya dengan vonis untuk Ferdy Sambo, di hari yang sama hakim juga mengubah putusan untuk Ricky Rizal Wibowo. Meski amar putusan menolak kasasi yang diajukan, namun hakim mengubah pidana dari hukuman penjara 13 tahun  menjadi 8 tahun. 

Tak hanya itu hakim juga mengubah putusan untuk terpidana Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun. Adapun hukuman untuk putri juga diubah dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun. “Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana,” ujar hakim dalam amar putusan. 

Putusan kasasi MA ini mendapat sambutan dari Ferdy dan Putri. Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Arman Hanis mengatakan ia menghormati putusan yang dibuat Mahkamah Agung. 

“Namun terkait materi perkara lebih rinci, tentu Kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap,” ujar Arman. 

Ia pun menyebut Ferdy dan Putri sebagai terdakwa akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...