MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Apakah Putusan Masih Bisa Berubah?

Ira Guslina Sufa
9 Agustus 2023, 07:05
Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Hakim ketua Singgih Budi Prakoso (kiri) bersama Hakim Anggota Ewit soetriadi (kanan) membacakan vonis banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Dua Hakim Berbeda Pendapat 

Dalam persidangan yang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB itu, sambung dia, terdapat dua pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) dari total lima majelis.

Kedua anggota majelis itu, kata Sobandi, berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.

“Di dalam hukum acara kita dimungkinkan untuk dissenting opinion, tapi yang dipilih adalah suara terbanyak sudah ada aturan dal. hukum acara pidana kita,” terang Sobandi.

Atas putusan  kasasi MA ini kuasa hukum Ferdy dan Putri menyambut positif. Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Arman Hanis mengatakan ia menghormati putusan yang dibuat Mahkamah Agung. 

 “Namun terkait materi perkara lebih rinci, tentu Kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap,” ujar Arman.  Ia pun menyebut Ferdy dan Putri sebagai terdakwa akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut.

Keluarga Brigadir J Kecewa

Ketua Tim pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyatakan kekecewaannya atas putusan MA terhadap vonis Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. “Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” kata Kamarudin seperti dikutip dari Antara, Rabu (9/8). 

Menurut Kamaruddin, para terpidana memiliki peran dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Anumerta Yosua. Terlebih Putri Chandrawathi yang ia nilai sebagai pelaku utama.  

Kamaruddin menjelaskan Putri pada awalnya mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua. Hal ini yang membuat suami dan ajudannya tergerak untuk mengambil sikap tegas dan berujung penembakan Brigadir J.  “Tanggapan yang sama berlaku, tetapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan Putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," kata Kamaruddin.  

Kamaruddin juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menduga putusan MA akan seperti saat ini karena adanya lobi politik. Padahal vonis hakim pengadilan negeri telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi.  

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...