Pemerintah Akan Terapkan 4 in 1 untuk Atasi Polusi Udara Jakarta

Andi M. Arief
14 Agustus 2023, 15:57
Kendaraan memadati Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/6). Berdasarkan data pada situs IQAir pada Rabu (07/06) pukul 08.00 pagi WIB kemarin, kualitas udara di Jakarta mencapai 155 AQI (Indeks Kualitas Udara). Hal tersebut menempatkan Indonesia dalam po
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Kendaraan memadati Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/6). Berdasarkan data pada situs IQAir pada Rabu (07/06) pukul 08.00 pagi WIB kemarin, kualitas udara di Jakarta mencapai 155 AQI (Indeks Kualitas Udara). Hal tersebut menempatkan Indonesia dalam posisi 10 besar kota dengan polusi udara terburuk, dan menjadi negara di Asia Tenggara dengan tingkat polusi udara paling buruk.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berencana merevisi kebijakan 3 in 1 dan akan menerapkannya kembali menjadi 4 in 1 untuk mengatasi polusi Jakarta. Artinya, setiap mobil yang melewati Jakarta wajib memiliki empat penumpang, termasuk supir.

Budi menilai kebijakan tersebut akan mengurangi jumlah mobil di Ibu Kota, khususnya orang-orang yang datang dari kota penyangga DKI Jakarta.

"Katakanlah mereka dari Bekasi, Tangerang, atau Depok. mereka bersama-sama ke kantor, gantian mobilnya sehingga jumlah mobil di Jakarta akan menurun," kata Budi di Istana Kepresidenan, Senin (14/8).

Sebagai informasi, kebijakan 3 in 1 pernah diterapkan di Jakarta, namun dihapus pada Mei 2016. Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan plat nomor ganjil genap untuk sejumlah jalan di ibu kota.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bakar mengatakan penyebab utama polusi udara adalah emisi kendaraan. Menurutnya, total kendaraan di DKI Jakarta mencapai 24,5 juta pada 2022.

Secara rinci, sebanyak 19,2 juta sepeda motor melintas di DKI Jakarta, sedangkan total mobil mencapai 5,3 juta unit. Hal tersebut diperburuk dengan rendahnya persentase kendaraan yang melakukan uji emisi.

Siti mencatat presentasi kendaraan yang telah melalui uji emisi di DKI Jakarta baru mencapai 10%. Di Jakarta Pusat, total kendaraan yang telah melakukan uji emisi hanya 3,86%, sedangkan di Jakarta Utara sekitar 10,69%.

"Gubernur DKI Jakarta sudah menyampaikan akan segera melakukan pelaksanaan razia uji emisi untuk kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor," kata Siti.

Lebih lanjut, Siti mengatakan akan meningkatkan standar kendaraan di dalam negeri. Saat ini, standar yang digunakan produsen mobil adalah Euro 4 atau Euro 5. Secara sederhana, Euro 4 dan Euro 5 menerapkan standar emisi yang lebih tinggi.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...