Bawaslu Ungkap Mayoritas Provinsi Rentan Politik Uang di Pemilu 2024

Ade Rosman
15 Agustus 2023, 11:17
Bawaslu
ANTARA FOTO/Anis Efizudin/nym.
Peserta membawa poster saat mengikuti Kirab Pemilu 2024 di Kota Mungkid, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (29/7/2023). Kirab Pemilu 2024 yang mengusung tema Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa tersebut akan dilaksanakan secara estafet dari kabupaten/kota ke kabupaten/kota selanjutnya.

Sementara 29 Provinsi lainnya masuk dalam kategori rawan sedang terjadi politik uang. Namun, jika dilihat berdasarkan agregasi tiap kabupaten/kota, Papua Pegunungan menjadi provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi politik uang. Sembilan provinsi di bawah Papua Pegunungan adalah Sulawesi Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Banten, Lampung, Papua Barat, Jawa Barat, Kepulauan Riau, dan Maluku Utara.

Lolly menjelaskan berdasarkan data Bawaslu, tak ada Provinsi yang masuk kategori rawan rendah untuk potensi terjadinya politik uang. Menurut Lolly hal tersebut menunjukkan politik uang menjadi pemandangan umum yang terjadi di semua wilayah di Indonesia. 

“Dari 514 kabupaten/kota yang dianalisis datanya,  sebanyak 24 kabupaten/kota (4,7 persen) masuk kategori rawan tinggi terjadinya praktik politik uang,” ujar Lolly lagi. 

Dari 24 kabupaten dan kota yang ada, lima diantaranya adalah Kabupaten Jayawijaya, Papua (100), Kabupaten Banggai (69,49) dan Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah (72,86),  Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (67,80), dan Kabupaten Lampung Tengah, Lampung (47,46). Sementara itu sebanyak 490 kabupaten/kota sisanya masuk kategori kerawanan rendah terjadinya praktik politik uang.

Menurut Lolly Bawaslu sengaja membuat indeks kerawanan pemilu dengan isu spesifik soal politik uang untuk mencegah kasus sama terjadi di Pemilu 2024. ”Dengan modus operandi yang semakin beragam, kita memerlukan fleksibilitas adaptasi secara cepat dan strategi yang tepat dalam membuat proyeksi maupun deteksi dini dalam upaya untuk pencegahan," kata Lolly. 

Ia menjelaskan upaya mencegah politik uang dalam pemilu dan pemilihan (pilkada) ini, lanjutnya, sesuai dengan Pasal 93 huruf e UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Ia menyebut politik uang berbahaya karena bukan mengenai kontestasi menang atau kalah, melainkan menghancurkan mental dan akhlak warga negara. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...