Buruh Minta MK Putuskan Gugatan UU Cipta Kerja, Ancam Mogok Nasional
Seperti diketahui, UU Cipta Kerja saat ini merupakan pengesahan dari Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan demikian, Said berargumen UU Cipta Kerja yang berlaku saat ini tidak melalui proses perencanaan.
Said menyampaikan proses perencanaan yang dimaksud termasuk pembuatan draf UU, naskah akademik, uji publik, dan sosialisasi. Said menilai UU Cipta Kerja saat ini tidak melalui proses tersebut.
"UU Cipta kerja harus batal demi hukum, itu yang diajukan Partai Buruh," ujarnya.
Sebelumnya, MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada November 2021 lalu. Meski demikian, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja pada akhir 2021. Perpu tersebut akhirnya disahkan lagi menjadi UU Cipta Kerja pada 21 Maret 2023.