Satgas BLBI Panggil Lagi Kaharudin Ongko, Tagih Utang Rp 103 Miliar

Abdul Azis Said
28 Agustus 2023, 11:07
Satgas BLBI
Dokumentasi Satgas BLBI
Satgas BLBI

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN menyebut bahwa Satgas bisa mengambil tindakan keperdataan atau penangguhan layanan publik kepada penanggung utang, penjamin atau pihak yang memperoleh hak. Pihak yang memperoleh hak ini bisa berupa keluarga dalam hubungan darah ke atas, ke bawah, atau ke samping sampai derajat kedua dan atau suami istri.

Tindakan keperdataan antara lain tidak memperoleh hak atau pelayanan dalam memperoleh kredit dan pembiayaan, membuka rekening tabungan, deposito, dan giro, penghentian perizinan bidang usaha, penghentian perizinan Surat Izin Mengemudi (SIM). Satgas juga bisa melakukan penghentian layanan publik berupa penerbitan, perpanjangan dan perubahan data paspor, penghentian layanan perpajakan, maupun penghentian layanan publik terkait pendaftaran, perpanjangan, peningkatan hak atas tanah atau tanah bangunan.

Dalam pengumuman yang sama, Satga BLBI juga memanggil untuk ketiga kalinya kepada sejumlah pihak terkait PT Ekatama Jaya Sentosa eks Bapindo. Pemanggilan tersebut terkait utang ke negara senilai Rp 68,9 miliar.

Beberapa pihak yang dipanggil antara lain, pengurus perusahaan, Iming Santosa selaku dirut sekaligus pemegang saham, Raden Bunarto Sudibjo selaku direktur dan pemegang saham, Ari Sudiono Partono selaku komisaris utama dan pemegang saham, serta Tinneke Tanusaputra selaku komisaris dan pemegang saham.

Kelima pihak itu dipanggil menghadap Satgas BLBI Tim A pada Kamis siang, 31 Agustus 2023. Agenda pemanggilan untuk menyelesaikan utang ke negara atas nama PT Ekatama Jaya Sentosa eks Bapindo sebesar Rp 68,9 miliar, belum termasuk bias 10%.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...