Pakar Hukum Nilai Aturan Batas Usia Capres - Cawapres Bukan Ranah MK

Yuliawati
Oleh Yuliawati
29 Agustus 2023, 19:19
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Padahal, sambung dia, dalam teori klasik Montesquieu atau paling dikenal dengan ajaran trias politika di mana pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu eksekutif (pelaksana undang-undang), legislatif (pembuat undang-undang), dan yudikatif atau kehakiman (pengawas pelaksanaan undang-undang).

Apabila merujuk pada teori itu, maka tidak semua hal harus dipecahkan atau diberikan solusi oleh yudikatif.

"Itu yang saya kira membuat banyak orang memberikan segala macam perkara kepada mahkamah. Bahkan, termasuk hal-hal yang sebenarnya sudah cukup jelas wilayahnya di mana," tegas Bivitri.

Selain itu, Bivitri Susanti mengatakan batasan usia sebagai syarat capres dan cawapres bukanlah isu yang konstitusional, sehingga Mahkamah Konstitusi harus konsisten dengan kebijakan hukum terbuka.

“Batasan umur sebagai syarat capres dan cawapres bukanlah isu konstitusional, sehingga MK harus konsisten dengan keputusan-keputusannya selama ini mengenai kebijakan hukum terbuka," tambahnya.

Dia menilai jika MK turut dalam hal memberikan putusan, fleksibilitas yang mengikuti kontekstualisasi akan hilang karena nanti batas usia menjadi isu konstitusional.

"Inkonsistensi ini sudah terlihat dalam permohonan a quo yang jika diadopsi mahkamah menurut saya akan membuka inkonsistensi putusan mahkamah," kata dia.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...