Pemerintah Diminta Transparan Buka Data Sumber Polusi Udara Jakarta

Nadya Zahira
31 Agustus 2023, 17:54
polusi udara, jakarta, kualitas udara
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Sejumlah kendaraan bermotor berjalan tersendat di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Kualitas udara di DKI Jakarta belakangan ini mendapat sorotan. Hal ini lantaran indeks kualitas udara yang selalu berada pada kategori tidak sehat, berdasarkan data situs pemantau kualitas udara, IQAir.

Terkait hal tersebut pemerintah sudah melakukan sejumlah upaya mulai dari penyemprotan air ke jalan, dan dari atas gedung, hingga membuat hujan buatan.

Manajer Program Transformasi Energi Institute for Essential Services Reform (IESR), Deon Arinaldo menilai upaya tersebut belum bisa menyelesaikan masalah polusi udara di Jakarta dan sekitarnya. Pasalnya menurut dia, upaya itu hanya bersifat sementara sehingga tidak efektif.

Oleh sebab itu, Deon meminta pemerintah untuk transparan dan terbuka terkait data-data hasil pemantauan pencemaran dari sumber padat polusi seperti pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ke publik. Dia menilai, adanya polusi udara di Jakarta paling dominan disebabkan oleh PLTU dan transportasi.

“Jadi pemerintah harus terbuka mengenai daya pemantauan polusi udara ini. Karena publik punya hak juga untuk mengetahai jenis polutan yang dihirupnya setiap hari akibat polusi industri,” ujarnya dalam diskusi yang diselenggarakan IESR secara daring, Kamis (31/8).

Dia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal dijelaskan bahwa telah ada standar baku mutu emisi untuk PLTU batubara dan juga mewajibkan PLTU untuk melakukan pemantauan emisi secara terus-menerus.

Dengan demikian, informasi tersebut dapat memberikan dasar mitigasi polusi udara secara lebih sistemik. Selain itu, informasi ini juga dapat menjadi landasan penegakan kepatuhan bagi setiap PLTU terhadap standar aturan yang berlaku.

Deon mengatakan, sanksi dan denda juga sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun sayangnya, hingga saat ini informasi polusi dan hasil monitoring PLTU tidak terbuka untuk diakses publik.

Untuk itu, dia mengatakan transparansi dan keterbukaan data khususnya informasi polusi serta hasil monitoring PLTU harus segera dilakukan. Apalagi, semua upaya jangka pendek yang dilakukan pemerintah tidak akan efektif selama sumber polusi yaitu PLTU tidak diatasi.

“Ini yang harus kita atasi langsung yaitu PLTU. Karena PLTU itu sudah ada programnya, kalau kendaraan pribadi ini cukup sulit karena melibatkan sangat banyak orang, prosesnya akan lebih panjang lagi,” kata Deon.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...