Mendagri Tito Kaji Opsi Pilkada Serentak Maju jadi September 2024

Ira Guslina Sufa
6 September 2023, 10:59
mendagri
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo (kiri) dan Staf Ahli Bidang Sosial Kemenkumham Min Usihen (kanan) mengikuti Raker tingkat I antara Mendagri dan Menkumham dengan Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan tengah mengkaji wacana memajukan jadwal Pilkada 2024 dari November menjadi September. Mendagri menjelaskan usulan itu terus dibahas bersama sejumlah lembaga termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Kami tahu kalau ada ronde kedua pilpres itu bulan Juni, sehingga tahapan bisa berlangsung dan September pemungutan suara," ujar Tito seperti dikutip Rabu (6/9). 

Menurut Tito secara prinsip Kemendagri tidak mempersoalkan usulan tersebut. Menurut dia selama ada alasan rasional yang membuat Pilkada harus dimajukan maka KPU dapat saja melaksanakan. Sebelumnya KPU telah menetapkan pilkada serentak bakal berlangsung pada 27 November 2024. 

"Kami lihat itu cukup rasional sepanjang KPU siap untuk mengerjakan mereka merasa mampu, why not di bulan September? Dan kemudian akhir Desember selesai,” ujar Tito. 

Lebih jauh ia menjelaskan, bila pilkada serentak dimajukan makan akan memudahkan Kemendagri untuk melaksanakan pelantikan secara serentak. Dengan begitu Kemendagri tidak perlu menunjuk pejabat gubernur sementara bagi kepala daerah yang habis masa jabatan pada 31 Desember 2024. 

“Ketika 31 Desember seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2020 mereka selesai, maka 1 Januari sudah diisi pejabat definitif hasil Pilkada 2024," ujar Tito.

Tito menjelaskan filosofi dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada adalah pelaksanaan pilkada serentak di 552 daerah yang terdiri dari 38 provinsi, 98 kota, dan  416 kabupaten. Pelaksanaan pilkada serentak nantinya akan berlaku sama dengan pemilihan presiden dan wakil presiden, dan (pemilihan anggota) legislatif agar terjadi kesamaan masa jabatan. 

Menurut dia, apabila ada kesamaan masa jabatan dari Pemerintah pusat hingga daerah, maka penyusunan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) lima tahunan akan sinkron. Hal itu menurut dia untuk memastikan kesinambungan pembangunan secara nasional. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...