Babak Baru Kasus Kresna Life, Bareskrim Limpahkan Perkara ke Kejaksaan

Ira Guslina Sufa
12 September 2023, 14:11
Kresna Life
Katadata

"(Tersangka) tidak memberitahukan atau melaporkan kepada pemegang polis tentang perkembangan investasi atau nilai aktiva bersih," kata Whisnu.

Dalam perkara ini tersangka Kurniadi, dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain menyidik kasus dugaan penggelapan Kresna Life, Dittipideksus Bareskrim Polri juga menyidik terkait dengan perkara Grup Kresna lainnya, yaitu Kresna Sekuritas.

Gelar Perkara

Terkait perkara Grup Kresna itu, kata Whisnu, penyidik telah melakukan gelar perkara pada tanggal 11 September 2023. Gelar perkara dilakukan untuk meningkatkan status tersangka terhadap pemilik Group Kresna berinisial MS.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu OB, EH, dan MTS untuk kasus terkait gagal bayar para nasabah korban yang menempatkan dana pada PT Pusaka Utama Persada dan PT Makmur Sejahtera Lestari. Pusaka Utama dan Makmur Sejahtera merupakan perusahaan yang digunakan untuk menerima dana para nasabah korban dengan bentuk perjanjian jual beli saham menggunakan PT Kresna Sekuritas.

"Dalam perkara ini para tersangka dikenakan pasal 103 junto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU," ujar Whisnu.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...