Alasan MK Tolak Gugatan Presidential Threshold Partai Buruh
Hakim konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa terdapat dua hal pokok dalam menentukan pemohon yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 222 UU Pemilu.
Pertama, pemohon merupakan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Kedua, pemohon merupakan perseorangan yang didukung parpol atau gabungan parpol peserta pemilu untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan calon presiden dan wapres atau menyertakan parpol pendukung untuk bersama-sama mengajukan permohonan.
Arief mengatakan, Partai Buruh sebagai pemohon I merupakan parpol yang tidak ikut pemilu sebelumnya, sedangkan norma yang terkandung pada pasal yang diujikan adalah diberlakukan terhadap parpol yang telah mengikuti pemilu sebelumnya.
"Maka menurut mahkamah, batasan atau ketentuan dalam pasal 222 UU 7/2017 (UU Pemilu) tidak dapat diberlakukan bagi pemohon I," ujar Arief.
Sama halnya dengan Mahardhikka Prakasha Shatya dan Wiratno Hadi selaku pemohon II dan pemohon III. Mahkamah menyatakan tidak menemukan alasan hukum yang tepat untuk keduanya laik mengajukan permohonan.
Arief mengatakan tidak terdapat bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa pemohon II dan pemohon III merupakan perseorangan warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dicalonkan sebagai pasangan calon presiden dan/atau wapres dalam Pilpres 2024.
"Menurut mahkamah, pemohon I, pemohon II, dan pemohon III tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Arief.