Kejagung Periksa Dirut Wijaya Karya, Usut Dugaan Korupsi Tol MBZ

Ade Rosman
20 September 2023, 18:52
Kejagung
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan atas di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta - Cikampek II Elevated atau dikenal dengan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ). Proyek itu mencakup ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Rabu (20/9).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan dua orang saksi yang diperiksa yakni J selaku Direktur Utama PT Virama Karya dan BP selaku Direktur Utama PT Wijaya Karya. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut dalam keterangan resmi, Rabu (20/9).

Pemeriksaan J dan BP merupakan kelanjutan pengusutan kasus yang tengah ditangani Kejagung. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas alias SB sebagai tersangka. Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan dari pemeriksaan tersangka telah menjalani prosedur yang ada.

"Tim penyidik berdasarkan dua alat bukti yang kuat pada hari ini telah menetapkan saudara SB selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama," kata Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (19/9).

Kuntadi mengungkapkan, selaku Direktur operasional, Sofiah turut serta melakukan permufakatan jahat mengatur dan mengubah spesifikasi barang-barang tertentu. "Sehingga barang yang dapat memenuhi syarat adalah perusahaan yang bersangkutan. Akibatnya negara dirugikan," kata Kuntadi.

Dia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Kejagung melakukan penahan terhadap Sofiah selama 20 hari ke depan. Petinggi anak usaha milik keluarga Jusuf Kalla atau Grup Kalla  itu akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Yang bersangkutan kami sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto  Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1," kata Kuntadi.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...