Terdakwa BTS Sebut Diminta Bayar Rp 112 M demi Setop Kasus di Kejagung

Ade Rosman
28 September 2023, 06:00
Korupsi BTS Kominfo
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate (kanan) menjalani sidang lanjutan di PengadilanTipikor, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

“Pada saat itu, beliau menyebutkan angka 8 juta US dollar,” kata Anang.

Tak hanya itu, menurut Anang, Edward pun sempat memintanya untuk menyiapkan USD 2 juta dalam waktu tiga hari jika serius menerima tawaran tersebut.  Ia pun mengaku terkejut dengan jumlah uang yang diminta dan menolak permintaan itu.

“Saya kaget, saya bilang ‘Pak kalau uang sebesar itu mending dipenjara saja, karena saya tidak punya uang sebesar itu’,” kata Anang menggambarkan percakapannya dengan Edward.

Merespons jawaban Anang, Edward disebut menyarankannya untuk minta bantuan pada Galumbang. Alasannya Edward menilai Anang memiliki kedekatan dengan bos Moratelindo itu. Anang pun kembali bertanya kepada Edward. 

“Saya tanya ‘kenapa Pak Galumbang beliau kan tidak ikut BTS?’ Beliau jawab ‘kan Pak Galumbang pernah bermitra dengan Bakti dengan proyek Palapa Ring-nya,” ujar Anang mengulang perkataan Edward. 

Menurut Anang, pria yang mengaku punya koneksi banyak di Kejaksaan Agung itu kemudian menjelaskan bahwa Galumbang termasuk orang yang pernah menikmati proyek dari Kominfo. Anang pun menyebut Edward kerap mendekatinya dan meminta proyek dari Bakti, dan mengancam akan 'meratakan' Kemenkominfo bila tak diberi proyek. 

"Kalau di kami ada kira-kira untuk sejenis quality service seluler itu nilainya Rp 250 miliar, lalu ada pekerjaan semacam dana center juga yang dia inginkan dari Kominfo," kata Anang. 

Dalam keterangannya mantan anak buah Johnny G Plate itu mengatakan Edward bahkan pernah mengancam akan membolduzer seluruh pihak di Kementerian Kominfo bila tidak memberikan dana yang ia minta. Pada sidang tersebut, selain Anang, eks Menkominfo Johnny G Plate dan mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto juga dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk tiga terdakwa yang sama.  

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...