Tak Lolos Uji Emisi, Siap-siap Bayar Parkir Lebih Mahal Mulai Hari ini
Syafrin menegaskan bahwa tarif disinsentif baru berlaku untuk mobil yang belum atau tidak lolos uji emisi. Sedangkan untuk sepeda motor belum diterapkan.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengungkapkan bahwa penambahan lokasi parkir yang menerapkan tarif parkir tertinggi akan dilaksanakan secara bertahap.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan ada 121 tempat parkir yang bisa menerapkan tarif parkir tertinggi sebagai upaya mendorong masyarakat melakukan uji emisi kendaraannya. “Target tambahan di 121 lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya. Kami lakukan bertahap,” ujarnya.
Saat ini ada sepuluh lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif, yaitu Pelataran Parkir IRTI Monas, Kawasan Parkir Blok M Square, Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Parkir Pasar Mayestik, dan Park and Ride Kalideres.
Lalu Gedung Parkir Taman Menteng, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan dan Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).