KPK Tetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Tersangka Kasus Korupsi

Mela Syaharani
5 Oktober 2023, 20:41
KPK Tetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Tersangka Kasus Korupsi
Facebook Pemerintah Kota Bima
Wali Kota Bima Muhammad Lutfi

Nilai proyek di dinas PUPR dan PPBD Pemkot Bima untuk tahun anggaran 2019 sampai dengan 2020 mencapai puluhan miliar rupiah.

Kemudian Lutfi secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang siap untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek-proyek yang dimaksud.

Proses lelang tetap berjalan akan tetapi hanya sebagai formalitas semata dan faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan.

Atas pengkondisian tersebut, Lutfi menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah hingga mencapai Rp 8,6 miliar rupiah. Nominal tersebut berasal dari proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri dan pengadaan listrik serta PJU perumahan Oi'Foo.

Teknis penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan Lutfi termasuk anggota keluarganya.

Ditemukan juga adanya penerimaan gratifikasi oleh Lutfi di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan tim penyidik tentu terus melakukan pendalaman lebih lanjut.

Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (i) atau pasal 12B undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Firli menyebut saat ini baru ada satu tersangka atas kasus korupsi ini, terkait penambahan tersangka lain akan menunggu proses penyidikan.

"Tentu di dalam proses penyidikan yang baru ketemu satu, MLI. Untuk berikutnya kita akan tunggu proses masih ada pendalaman lebih lanjut untuk kecukupan bukti," kata Firli.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...