Deretan Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

Image title
6 Oktober 2023, 16:12
kasus korupsi, korupsi
Freepik
Ilustrasi, korupsi.

Edhy kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), yang kemudian memangkas hukumannya menjadi lima tahun penjara. Putusan kasasi tersebut ditetapkan pada 7 Maret 2022.

3. Juliari Batubara

SIDANG KASUS KORUPSI BANSOS COVID-19
SIDANG KASUS KORUPSI BANSOS COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.)

Juliari Batubara merupakan Menteri Sosial kedua di era pemerintahan Presiden Joko Widodo yang terjerat kasus korupsi. Ia terbukti menerima suap senilai Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap bansos wilayah Jabodetabek. Vonis ini lebih berat daripada tuntutan KPK yang menuntut hukuman 11 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengatakan politikus PDIP itu terbukti menerima suap senilai Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Selain hukuman penjara, Juliari juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000. Dalam keputusannya, Majelis Hakim juga memutuskan agar Juliari dicabut hak politiknya dalam periode tertentu.

4. Imam Nahrawi

IMAM NAHRAWI DIVONIS TUJUH TAHUN PENJARA
IMAM NAHRAWI DIVONIS TUJUH TAHUN PENJARA (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.)

Imam Nahrawi adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia dalam Kabinet Kerja, yang menjabat sejak 27 Oktober 2014 hingga 20 Oktober 2019. Sebelum memangku jabatan tersebut, ia adalah Komisi VII DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan proposal dan gratifikasi terkait dana hibah KONI. Kasusnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 18 Desember 2018. Pada OTT tersebut, sembilan orang yang terdiri dari pejabat Kemenpora dan pengurus KONI diringkus. Lima orang di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Imam 7 tahun penjara pada 29 Juni 2020. Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy guna mempercepat proses persetujuan dana hibah dari Kemenpora untuk tahun kegiatan 2018. Selain itu, ia disebut Majelis Hakim terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 8.348.435.682 dari sejumlah pihak.

Vonis yang diterima Imam lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

5. Idrus Marham

Idris marham
Idris marham (Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA)

Muhammad Idrus Marham merupakan Menteri Sosial ke-28 dalam Kabinet Kerja, yang menjabat mulai 17 Januari hingga 24 Agustus 2018. Ia didapuk untuk memimpin Kementerian Sosial menggantikan Khofifah Indar Parawansa, yang saat itu maju dalam Pemilihan umum Gubernur Jawa Timur 2018.

KPK menetapkan politikus Golkar sebagai tersangka dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Ia diduga menerima suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo bersama dengan Wakil Ketua Komisi Energi DPR saat itu, Eni Maulani Saragih, untuk memuluskan proyek PLTU Riau-1.

Pada 23 April 2019, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Idrus dengan hukuman selama tiga tahun. Hakim menolak seluruh pembelaan Idrus yang tertuang dalam pledoi atau nota pembelaan.

Majelis Hakim menilai Idrus bersalah dan terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar dari total Rp 4,75 miliar bersama-sama dengan Eni Saragih. Dana diperoleh dari pemilik Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1. Dana tersebut menurut Majelis Hakim dipergunakan oleh Idrus Marham untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Golkar menggantikan Setya Novanto.

Selain divonis tiga tahun penjara, Idrus didenda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis hukuman ini masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Idrus divonis selama lima tahun dan pidana denda selama Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Terkait vonis tersebut, KPK mengajukan banding dan kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI, sehingga hukuman yang diterima oleh Idris diperberat menjadi lima tahun penjara. Atas hal ini, ia kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), yang kemudian dikabulkan dan membuat hukumannya berkurang menjadi dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pada 11 September 2020 Idrus resmi bebas dari penjara, dan juga telah membayar hukuman denda yang ditetapkan oleh majelis hakim.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...